Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengaku belum mendapatkan kepastian terkait agenda paripurna yang akan dilaksanakan hari ini. “Mungkin saja (RUU TNI disahkan hari ini), tapi saya belum tahu pasti acara paripurnanya,” ujar Hasanuddin.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, memastikan bahwa RUU TNI akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi I DPR sudah menyepakati revisi UU TNI dalam rapat bersama pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3).
“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan,” ujar Dave.
Pembatasan Peran TNI dalam UU Baru
Dave juga menjelaskan bahwa revisi UU TNI justru mempertegas batasan peran TNI dalam sistem pemerintahan, bukan memperluasnya. Menurutnya, revisi ini menegaskan supremasi sipil dan hukum dalam demokrasi Indonesia.
“Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil serta supremasi hukum tetap berjalan,” katanya.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Meski demikian, revisi UU TNI tetap menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mengkhawatirkan potensi kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah berlaku di masa lalu. Namun, menurut Dave, kekhawatiran tersebut telah terbantahkan melalui diskusi yang telah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
“Adanya pro dan kontra dalam revisi UU TNI itu lumrah. Tetapi hal tersebut tidak akan menghalangi pengesahan karena substansi aturan yang dibuat sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” tutupnya.
Rapat paripurna DPR hari ini menjadi sorotan publik, mengingat revisi UU TNI memiliki dampak besar terhadap peran dan fungsi militer dalam kehidupan bernegara. Masyarakat menantikan hasil keputusan DPR terkait perubahan regulasi ini.