Prakiraan Cuaca Maluku Utara

Memuat data cuaca terkini...

Data real-time. Memuat waktu...

Kondisi Terkini Mantan Gubernur Malut AGK Memprihatinkan, KPK Bilang Begini

10 Mar 2025 14:58 WIT

3673x Dilihat
Kondisi Terkini Mantan Gubernur Malut AGK Memprihatinkan, KPK Bilang Begini

Moment KPK merilis tersangka korupsi di Pemprov Maluku Utara/ Foto : JPNN

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dikabarkan dalam kondisi kritis dan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoirie Ternate. Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum Abdul Gani kini berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).

“Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Senin (10/3).

Tessa menjelaskan bahwa Abdul Gani masih menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya. Namun, KPK tidak lagi bertanggung jawab atas penahanan mantan gubernur tersebut karena kasusnya telah berada dalam kewenangan MA.

“Sudah bukan kewenangan KPK lagi,” tegasnya.

Tessa juga menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti sakit yang membutuhkan perawatan medis, terdakwa bisa diberikan pembantaran penahanan. Menurutnya, rumah tahanan tempat Abdul Gani ditahan sudah melaporkan kondisinya kepada MA dan memberikan tembusan kepada jaksa penuntut umum.

BACA JUGA :  Innalillahi, Beredar Kabar Mantan Gubernur Malut AGK Meninggal Dunia

“Setelah terdakwa berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” jelasnya.

Abdul Gani dikabarkan mengalami kondisi kritis selama dua pekan terakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia mengalami penumpukan cairan di bagian kepala yang menekan saraf otak, sehingga memerlukan perawatan medis intensif.

Sebelumnya, Abdul Gani divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Selain hukuman pidana, ia juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,05 miliar dan USD90 ribu, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Foto : Suasana Pemakaman Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Selain kasus tersebut, Abdul Gani juga kembali menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian mencapai Rp100 miliar. KPK telah menyita sejumlah aset miliknya, termasuk 43 bidang tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Meski demikian, KPK belum merinci aset lainnya yang diduga disamarkan oleh Abdul Gani. Lembaga antirasuah memastikan kasus ini akan terus berjalan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki.

Perkembangan kondisi kesehatan Abdul Gani Kasuba akan terus dipantau, sementara proses hukum terhadapnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan: