Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah menemukan adanya pelanggaran dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, yang mempersoalkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta pemilih tidak berhak yang tetap menggunakan hak pilihnya.
Sembilan TPS yang diperintahkan PSU tersebar di beberapa kecamatan, antara lain TPS 02 Desa Woyo, TPS 01 Desa Salati, hingga TPS 02 Desa Langganu.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kasus dua pemilih, Harsono Abadarudin dan Novikasari, yang telah berpindah domisili sebelum hari pemungutan suara. Namun, keduanya tetap mencoblos di TPS lama tanpa prosedur pindah memilih yang sah. Fakta ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
Dengan adanya putusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 01, Salsabila Mus dan Ramli, dinyatakan belum sah. KPU diberi waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan untuk menggelar PSU.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.