Prakiraan Cuaca Maluku Utara

Memuat data cuaca terkini...

Data real-time. Memuat waktu...

Banda Aceh Revisi Aturan, Biliar dan Karaoke Tak Lagi Dilarang saat Ramadan

28 Feb 2025 13:59 WIT

956x Dilihat
Banda Aceh Revisi Aturan, Biliar dan Karaoke Tak Lagi Dilarang saat Ramadan

Pemerintah Kota Banda Aceh merevisi aturan terkait operasional sejumlah tempat hiburan selama bulan Ramadan. Dalam revisi terbaru, tempat hiburan seperti biliar dan karaoke yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Ardiansyah, mengatakan revisi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta dunia usaha di kota tersebut.

Meski demikian, operasional tempat hiburan selama Ramadan tetap diawasi ketat agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Tempat biliar dan karaoke diizinkan beroperasi, namun dengan aturan ketat. Jam operasional dibatasi dan dilarang buka saat waktu salat serta kegiatan keagamaan berlangsung,” ujar Ardiansyah, Jumat (28/2/2025).

BACA JUGA :  Kapolres Halsel Sebut Tiga Remaja Viral Permainkan Gerakan Sholat Dalam Pemeriksaan

Sebelumnya, aturan lama melarang seluruh aktivitas tempat hiburan di Banda Aceh selama Ramadan.

Namun, kebijakan itu dinilai perlu dievaluasi karena dinilai berdampak pada pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.

“Pemkot memahami kondisi ekonomi pelaku usaha, makanya kita buat aturan baru yang lebih fleksibel tapi tetap menghormati bulan suci Ramadan,” tambah Ardiansyah.

Selain biliar dan karaoke, beberapa tempat usaha lainnya juga akan mendapatkan sosialisasi terkait ketentuan baru ini. Pemerintah berharap para pengusaha mematuhi aturan agar suasana Ramadan di Banda Aceh tetap kondusif.

Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah Pemkot karena dianggap memberikan ruang ekonomi, sementara sebagian lainnya mengingatkan agar pengawasan tetap diperketat agar norma syariat di Banda Aceh tetap terjaga.

BACA JUGA :  Keren, Cristiano Ronaldo Berkunjung ke Kupang NTT

Dengan revisi aturan ini, Pemkot Banda Aceh berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.

Tags:

Bagikan: