Prakiraan Cuaca Maluku Utara

Memuat data cuaca terkini...

Data real-time. Memuat waktu...

Presiden Prabowo Keluarkan Aturan Baru, Korban PHK Wajib Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan

15 Feb 2025 20:29 WIT

4207x Dilihat
Presiden Prabowo Keluarkan Aturan Baru, Korban PHK Wajib Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto/Foto : Istimewa

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat perlindungan dan jaminan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), seperti dikutip dari Antara.

Peraturan terbaru ini mencakup beberapa aspek utama, termasuk syarat kepesertaan JKP, masa kedaluwarsa klaim, syarat pengunduran diri, serta bukti PHK yang diperlukan untuk klaim manfaat.

Perubahan Signifikan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025

Dalam aturan ini, terdapat sembilan pasal yang mengalami perubahan, yaitu Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40. Selain itu, disisipkan satu ketentuan tambahan, yakni Pasal 39A yang terdiri dari dua ayat.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Luncukan Mekanisme Penyaluran, Tunjangan Guru Langsung Ke Rekening Penerima

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian tingkat iuran program JKP yang kini diturunkan menjadi 0,36 persen dari upah sebulan, dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 0,46 persen. Iuran tersebut wajib dibayarkan setiap bulan oleh pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 dan 2:

  • Ayat 1: Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
  • Ayat 2: Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Perpanjangan Waktu Klaim Manfaat JKP

Presiden juga memperpanjang masa klaim manfaat JKP menjadi enam bulan sejak pekerja mengalami PHK, meningkat dari sebelumnya hanya tiga bulan.

Pasal 21 ayat 1 mengatur manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan. Berikut rincian lengkap Pasal 21:

  • Ayat 1: Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.
  • Ayat 2: Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas yang ditetapkan.
  • Ayat 3: Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.
  • Ayat 4: Jika upah melebihi batas tersebut, maka dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

BACA JUGA :  Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik Guru Besar ITB Brian Yuliarto Sebagai Mendiktisainstek

Implikasi Kebijakan Baru

Perubahan aturan ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, serta meringankan beban iuran bagi pengusaha. Dengan kebijakan yang lebih fleksibel dan jaminan yang lebih jelas, pemerintah berupaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan sejahtera bagi semua pihak.

Bagikan: