Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Paripurna terkait pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota Ternate hasil Pilkada 2020 serta penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024, Senin (10/2)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi, A.IM, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD. Hadir dalam sidang tersebut Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, serta Wakil Wali Kota terpilih, Nasri Abubakar.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan DPRD Kota Ternate tentang Tata Tertib DPRD.
“Sesuai ketentuan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah harus diumumkan dalam rapat paripurna, dan hari ini kita laksanakan,” ujar Rusdi.
DPRD Kota Ternate secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian M. Tauhid Soleman dari jabatan Wali Kota periode 2021-2025. Selain itu, berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor 6/PL.02.3-BD/B271/2/2025 serta Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025, DPRD menetapkan pasangan terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
“Atas dasar peraturan dan keputusan KPU, kami mengumumkan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yaitu M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar,” tegas Ketua DPRD.
Dengan keputusan ini, proses pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih akan dilanjutkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.