Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara resmi menetapkan pasangan Sherly-Sarbin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan pesaing.
Ketua KPU Maluku Utara mengumumkan penetapan tersebut dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (6/2/2025).
“Dengan ini kami menetapkan pasangan Sherly-Sarbin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan dan putusan final Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU dalam keterangannya.
Sebelumnya, hasil Pilkada Maluku Utara sempat mengalami sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang dapat membatalkan kemenangan Sherly-Sarbin.
Dengan penetapan ini, pasangan Sherly-Sarbin dijadwalkan segera menjalani pelantikan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Mereka diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan di Maluku Utara dengan visi dan program yang telah dijanjikan selama kampanye.
Masyarakat Maluku Utara kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru ini untuk membawa perubahan dan pembangunan yang lebih baik di provinsi tersebut