Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Maluku Utara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dengan perkara nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang tersebut, menyatakan bahwa permohonan dari pihak pemohon tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Alasan Penolakan Permohonan

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara melakukan kesalahan dalam meloloskan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Terkait dengan tuduhan adanya pelanggaran administrasi atau pelanggaran kesehatan calon, hakim menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan kesehatan pasangan calon tersebut telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Resmi, KPU Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai Gubernur dan Wagub Malut Terpilih

“Jajaran KPU Provinsi Maluku Utara telah menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Arief. Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan kesehatan pasangan calon pengganti Sherly Tjoanda di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta telah dilaksanakan secara transparan dan tidak ada bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, atau masif.