MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilbup Halmahera Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman. Putusan Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.
Permohonan Dinyatakan Kabur (Obscuur)
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon dianggap kabur atau obscuur. “Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur, sehingga eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arsul.
Lebih lanjut, Arsul menegaskan bahwa dalil-dalil lain dalam permohonan tersebut tidak relevan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
Tinggalkan Balasan