Aduan Konten Aduan Konten Negatif Aduan Kominfo Aduan Konten Judi Trust Positif Kominfo Cek Internet Positif Cek Blokir Website Lapor Konten Negatif Internet Positif Internet Sehat Layanan Aduan Layanan Aduan Konten Kominfo Trust Positif aduan konten.id aduankonten go id lapor aduan konten cek aduan konten Smartfren My Smartfren Mnctv Web Mnctv Mnctv Store Top Up M Shop Mnctv Shop
MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Ternate, Tauhid-Nasri Persiapan Lantik - Statusternate MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Ternate, Tauhid-Nasri Persiapan Lantik - Statusternate

Prakiraan Cuaca Maluku Utara

Memuat data cuaca terkini...

Data real-time. Memuat waktu...

MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Ternate, Tauhid-Nasri Persiapan Lantik

05 Feb 2025 03:13 WIT

2209x Dilihat
MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Ternate, Tauhid-Nasri Persiapan Lantik

Ketua MK

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Amar Putusan Nomor 42/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025), memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024 dari pasangan calon Nomor Urut 04, Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu. Permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal yang berlaku.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa permohonan dari Pemohon dianggap tidak jelas atau kabur. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi mengenai kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, yang didampingi oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

BACA JUGA :  AKBP Anita Ratna Yulianto, Kapolres Perempuan Pertama di Ternate Resmi Bertugas

Permohonan yang Diajukan oleh Pemohon

Pemohon, yang diwakili oleh pasangan calon Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu, sebelumnya mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2024. Pemohon menilai bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Nomor Urut 02, Moh. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar yang merupakan petahana.

Dalam permohonannya, Pemohon menuduh bahwa Paslon 02 memanfaatkan kekuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate, dengan menggelar berbagai kegiatan bantuan dan program pemerintah daerah tiga bulan menjelang pemilihan. Pemohon mencatat bahwa program-program tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik dukungan pemilih kepada pasangan calon petahana. Pemohon juga mengklaim bahwa keterlibatan birokrasi secara intens menjelang pemilu dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan pemilih.

BACA JUGA :  Kapolres Ternate Siapkan Langkah Antisipasi Kepadatan Kendaraan dan Siapkan Pos di Lokasi Wisata

Bagikan: