Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Amar Putusan Nomor 42/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025), memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024 dari pasangan calon Nomor Urut 04, Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu. Permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal yang berlaku.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa permohonan dari Pemohon dianggap tidak jelas atau kabur. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi mengenai kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, yang didampingi oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

BACA JUGA :  Ledakan Kapal Basarnas Ternate, 3 Meninggal Dunia, Dua Hilang, Ini Nama-Nama Korban

Permohonan yang Diajukan oleh Pemohon

Pemohon, yang diwakili oleh pasangan calon Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu, sebelumnya mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2024. Pemohon menilai bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Nomor Urut 02, Moh. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar yang merupakan petahana.

Dalam permohonannya, Pemohon menuduh bahwa Paslon 02 memanfaatkan kekuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate, dengan menggelar berbagai kegiatan bantuan dan program pemerintah daerah tiga bulan menjelang pemilihan. Pemohon mencatat bahwa program-program tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik dukungan pemilih kepada pasangan calon petahana. Pemohon juga mengklaim bahwa keterlibatan birokrasi secara intens menjelang pemilu dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan pemilih.

BACA JUGA :  Waspada, Gunung Gamalama Ternate Alami Peningkatan Gempa Vulkanik