Menyala! Sri Mulyani Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun pada tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Pemangkasan ini menyasar beberapa pos anggaran penting, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAU mengalami pemotongan sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu awal Rp 446,63 triliun menjadi Rp 430,95 triliun.
Sementara itu, DAK fisik mengalami pemangkasan lebih besar, yakni sebesar Rp 18,3 triliun dari total pagu awal Rp 36,95 triliun, sehingga tersisa Rp 18,64 triliun.
Pemangkasan ini juga memaksa pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan anggaran tanpa menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemangkasan yang dilakukan di awal kuartal I-2025 ini membuat daerah harus cepat melakukan penyesuaian dalam belanja merek
Tinggalkan Balasan