Maluku Utara kembali menjadi sorotan nasional setelah dinobatkan sebagai provinsi dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia. Hal ini terungkap dalam laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dengan skor 57,4 poin, Maluku Utara mencatatkan nilai terendah di antara seluruh provinsi di Indonesia. Meski angka ini naik sebesar 0,56 poin dibanding tahun 2023, pencapaian tersebut masih jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 71,53 poin.

Masalah Utama Korupsi di Maluku Utara

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa skor rendah Maluku Utara mencerminkan tingginya kerentanan terhadap praktik korupsi, terutama dalam sektor-sektor berikut:

  1. Jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan.
  2. Pengadaan barang dan jasa, yang sering menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
  3. Intervensi anggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
  4. Penerimaan gratifikasi oleh aparatur pemerintah.
BACA JUGA :  Keluarga Sultan

“Kami melihat adanya kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah di Maluku Utara untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Langkah ini penting untuk menekan praktik korupsi yang masih merajalela,” ujar Pahala Nainggolan.

Perbandingan dengan Provinsi Lain

Sebaliknya, provinsi dengan skor SPI tertinggi adalah Jawa Tengah dengan 79,5 poin, diikuti oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan 74,6 poin. Kedua provinsi ini dianggap berhasil menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta pengawasan internal yang efektif.