Statusternate.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate pada TA 2021 menganggarkan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp201.600.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp201.600.000,00 atau 100,00% dari anggaran. Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD merupakan dana yang diberikan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
Hasil pemeriksaan atas Belanja DO Pimpinan DPRD ditemukan kondisi berikut.
a. Realisasi Belanja DO Pimpinan DPRD Sebesar Rp161.280.000,00 Tidak Didukung
Bukti Pertanggungjawaban yang Memadai Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban atas Belanja DO Pimpinan DPRD hanya berupa kuitansi penerimaan dana dan daftar pembayaran DO
kepada Pimpinan DPRD. Hasil wawancara kepada Bendahara Pengeluaran diperoleh informasi bahwa selama TA 2021, Pimpinan DPRD belum mengumpulkan bukti pertanggungjawaban atas Belanja DO Pimpinan DPRD sebesar Rp161.280.000,00.
b. Belanja DO Pimpinan DPRD Sebesar Rp40.320.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan Ketentuan menyatakan bahwa belanja DO diberikan secara lumpsum kepada Pimpinan DPRD 80% dari anggaran dan sisanya 20% merupakan DO yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran untuk pengeluaran operasional lainnya.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diperoleh informasi bahwa atas permintaan pimpinan DPRD maka Belanja DO Pimpinan DPRD diberikan seluruhnya kepada ketua dan wakil ketua DPRD.