Retribusi Pasar Ternate Rp2.8 Milyar, Tidak Tertagih, Ini Rekomendasi BPK Untuk Walikota Ternate
Statusternate.com – Pemerintah Kota Ternate pada TA 2021 menganggarkan Pendapatan Asli Daerah-Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebesar Rp12.512.531.191,00 dan merealisasikan sebesar Rp9.841.905.967,00 atau 78,65% dari anggaran.
Penerimaan retribusi tersebut berasal dari sewa ruko/kios/lapak milik Pemerintah Kota Ternate serta pungutan harian atas pedagang kaki lima dan Mandi Cuci Kakus (MCK). Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 03.A/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang Sistem Pengendalian Interen (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan mengungkapkan permasalahan terkait piutang retribusi pasar belum seluruhnya didukung dengan data yang lengkap dan berpotensi tidak tertagih seluruhnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Ternate agar memerintahkan Kepala BP2RD untuk
a. melaksanakan evaluasi penetapan retribusi pasar dan membuat penetapan kembali sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. membuat perjanjian retribusi pasar serta melakukan penagihan secara rutin dan tepat waktu.
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Ternate menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Wali Kota Ternate kepada Kepala BP2RD Kota Ternate Nomor 700/12/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan perwakilan BPK-RI atas Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Pemerintah Kota Ternate Tahun 2020 dan Perjanjian Kontrak Sewa Tempat Usaha (Teras Gamalama) Nomor 970/PKS-TG/1/2021 tanggal 3 Desember 2021.
Hasil pemeriksaan data rekapitulasi piutang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan TA 2021 menunjukkan bahwa terdapat nilai piutang sebesar Rp2.821.821.726,00. Nilai piutang tersebut merupakan piutang atas penyewaan kios pasar. Rincian piutang tersebut pada Lampiran 3. Hasil permintaan keterangan kepada Bidang Penagihan BP2RD diketahui bahwa pihaknya telah melakukan penagihan kepada wajib retribusi namun belum semua wajib retribusi melakukan pelunasan atas piutang retribusi tersebut.
Tinggalkan Balasan