Statusternate.com – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan NY alias Novita sebagai Tersangka pada hari Jumat (10/11).

NY yang juga selaku pembantu bendahara Disperindag Ternate itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 sampai dengan Januari 2023, senilai Rp1.067.242.189.

Informasi dari Kejaksaan Negeri Ternate menyebutkan. Kasus ini terjadi setelah Walikota Ternate M.Tauhid Soleman menerbitkan surat keputusan Walikota Nomor 31/II.23/KT/2022 tanggal 26 Januari 2022 yang mana kewenangan penerimaan retribusi pasar di Kota Ternate yaitu penagihan yang awalnya menjadi kewenangan BP2RD beralih menjadi kewenangan Disperindag.

Dikala itu, NY beroperasi. Ia memalsukan sejumlah slip penerimaan seolah-olah telah menyetorkan ke kas daerah. Aksinya baru diketahui setelah dokumentnya ada perbedaan jenis font, kode NAM01 tanpa spasi, bukanlah yang dikeluarkan oleh BPRS Bahari Berkesan.

BACA JUGA  Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar

Kemudian Kepala Dinas yang saat itu dijabat Muhlis Jumadil berkoordinasi dengan Kepala BPRS Risdan Harly lalu meminta laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Dan ditemukanlah, data periode februari sd Desember 2022 sebesar Rp 760.667.921 tidak disetor oleh tersangka NY.

NY nampaknya tidak cermat, Ia keasyikan melancarkan aksi meski operasinya telah diketahui. Dia lanjut beraksi sampai Januari 2023 dan total yang didapatkannya sebesar Rp1.068 Milyar.

Uang hasil penggelapannya dipakai untuk keperluan pribadi, dan kemudian menjadi rentenir. Ia meminjamkan uang hasil penggelapan itu kepada orang lain dengan bunga yang besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar menyampaikan bahwa atas aksinya, ia dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tajun 2001 Tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999.

BACA JUGA  Harga Emas Kembali Menguat, Ditopang Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

“Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tajun dengan denda paling sedikit Rp 200juta dan paling banyak Rp1Milyar,” kata Aan.

Saat ini NY menjadi tahanan kejaksaan. Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate selama 20 hari kedepan.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat,” tambahnya.