Statusternate.com – Pemerintah Kota Ternate pada TA 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp60.086.608.950,00 dan merealisasikan sebesar Rp43.156.159.308,00 atau 71,82% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp43.156.159.308,00 yang terbagi atas belanja perjalanan dinas dalam daerah dan belanja perjalanan dinas luar daerah.

Hasil pemeriksaan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas secara uji petik pada lima SKPD menunjukkan kondisi berikut.


a. Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Perhubungan Sebesar Rp30.512.464,00 dan Tidak Didukung Bukti yang Memadai Sebesar Rp44.519.400,00 Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Perhubungan sebesar Rp320.678.000,00 dengan rincian pada Tabel 8

Hasil pemeriksaan Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Perhubungan khususnya perjalanan dinas luar daerah menunjukkan kondisi berikut.

BACA JUGA :  Tengah Malam, ABG Perempuan di Ternate Terlibat Kecelakaan, Motor Hancur

1) Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp30.512.464,00 Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa realisasi pembayaran transportasi, penginapan dan taksi dilakukan secara lumpsum.

Namun, bukti yang diberikan sebagai dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas lebih rendah dari nilai realisasi pembayaran. Atas kelebihan pembayaran terhadap pelaksanaan perjalanan dinas tidak dilakukan pengembalian sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas berdasarkan perhitungan riil.

Selain itu terdapat kelebihan pembayaran pada komponen uang harian yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku atau standar satuan harga yang telah ditetapkan. Rincian Belanja Perjalanan Dinas tersebut pada Lampiran 6.

2) Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas tidak didukung bukti yang memadai sebesar Rp44.519.400,00 Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti yang lengkap yaitu bukti pembelian tiket pesawat dan terdapat bukti pembelian tiket pesawat dan boarding pass pesawat yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

BACA JUGA :  DPRD Tetapkan Tauhid-Nasri Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Periode 2025-2030

Atas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan permintaan atas tambahan rincian dan kelengkapan dokumen perjalanan dinas. Namun, sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir, baik rincian maupun dokumen pendukung perjalanan dinas dimaksud masih belum diperoleh dengan rincian