Laporan BPK, Retribusi Sampah di DLH Ternate Tidak Sesuai Ketentuan
Statusternate.com – Pemerintah Kota Ternate pada TA 2021 menganggarkan Pendapatan Asli Daerah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp6.000.000.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp3.547.129.000,00 atau 59,12% dari anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya merupakan penerimaan atas Retribusi Pelayanan Sampah Rumah Tangga yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp2.261.929.000,00 atau 63,77% dari realisasi keseluruhan.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang dan/atau badan.
Dalam rangka efektifitas pengelolaan/pemungutan retribusi, Dinas Lingkungan Hidup melakukan kerja sama pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan khususnya retribusi atas Pelayanan Sampah Rumah Tangga dengan Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale di Kota Ternate.
Kerja sama dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Dinas Kebersihan Kota Ternate yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate Nomor 794/192/DKKT/2009 dan Nomor 914/365/PDAM-KT/2009 tentang Kerjasama Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Khusus Retribusi Sampah Rumah Tangga Melalui Pembayaran Rekening Air Minum.
Hasil pemeriksaan pengelolaan Retribusi Pelayanan Sampah Rumah Tangga pada Dinas Lingkungan Hidup ditemukan kondisi berikut.
a. Penyetoran Retribusi Pelayanan Sampah Rumah Tangga Tidak Tertib Nota Kesepahaman Bersama Nomor 794/192/DK-KT/2009 dan Nomor 914/365/PDAM-KT/2009 tentang Kerja Sama Pengelolaan Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan Khusus Retribusi Sampah Rumah Tangga Melalui Pembayaran Rekening Air Minum mengatur bahwa hasil penerimaan pemungutan retribusi disetor ke rekening kas daerah setiap bulan paling lambat tanggal 26 bulan berjalan.
Hasil pemeriksaan atas Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan bukti setor menunjukkan penerimaan Retribusi Pelayanan Sampah Rumah Tangga TA 2021 sebesar Rp2.261.929.000,00 dengan rincian
Tinggalkan Balasan