Aduan Konten Aduan Konten Negatif Aduan Kominfo Aduan Konten Judi Trust Positif Kominfo Cek Internet Positif Cek Blokir Website Lapor Konten Negatif Internet Positif Internet Sehat Layanan Aduan Layanan Aduan Konten Kominfo Trust Positif aduan konten.id aduankonten go id lapor aduan konten cek aduan konten Smartfren My Smartfren Mnctv Web Mnctv Mnctv Store Top Up M Shop Mnctv Shop
Ini Tampang Pelaku Jambret, Ternyata Residivis - Statusternate Ini Tampang Pelaku Jambret, Ternyata Residivis - Statusternate

Prakiraan Cuaca Maluku Utara

Memuat data cuaca terkini...

Data real-time. Memuat waktu...

Ini Tampang Pelaku Jambret, Ternyata Residivis

29 Jul 2023 20:01 WIT

2689x Dilihat
Ini Tampang Pelaku Jambret, Ternyata Residivis

Pelaku saat di Satreskrim Polres Ternate/Dok Polres Ternate

Statusternate.com – Gunawan Soleman (23) Warga kelurahan Tubo Kecamatan Ternate Utara ditangkap tim Resmob Macan Gamalama di rumah istrinya kawasan Tanah Tinggi lorong Toding. Ia di sangkakan melakukan sejumlah aksi pencurian di sejumlah titik lokasi di Kota Ternate.

Pria kelahiran tahun 2000 itu, rupanya pernah mendekam di Rutan Klas II Jambula Ternate, lantaran didakwa masalah yang sama. Saat melakukan aksinya, dia memang dikenal tajam. Meski telah berkali-kali di nasehati keluarganya, penyakitnya masih tetap jalan.

Dari berbagai aksinya itu, Polisi mengamankan 8 unit Handphone dan uang tunai beserta dua unit motor.

Polres Ternate melaui Kasie humas IPTU Wahyudin mengatakan team Resmob Macan Gamalama dipimpin Kanit Bripka Rivai Sirfan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku Jambret GS berada di seputaran kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob Macan Gamalama yang di pimpin oleh Kanit Resmob Bripka Rifai Sirfan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku” Kata Wahyudin, Sabtu (29/7).

Setelah mengamankan, terduga pelaku, lanjut Wahyudin, tim Resmob membawa ke Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan, dari hasil pengembangan terungkap bahwa terduga pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi yang ada di kota Ternate.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP: tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun” Tuntas Wahyuddin.

Tags:

Tidak ada tag.

Bagikan: