Statusternate.com – Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, diduga menerima suap senilai Rp88 miliar lebih agar memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek tahun 2021 – 2023.

Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pekan kemarin. Dalam kasus ini proses pengadaan barang dan jasa secara online atau e-procurement mempunyai celah praktik suap.

Sebab menurut peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, modus penyelewengan yang berlangsung dalam lelang online terjadi hampir di semua tahapan.

Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas, KPK menyebut terjadi persekongkolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang sebelum tender dibuka.

Penangkapan oleh KPK meliputi, anak buah Henri Alfian yang merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai penerima suap.

Kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kelimanya tersangkut kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas dari tahun 2021-2023.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan yang nilai kontraknya Rp9,9 miliar, selanjutnya pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak sebesar Rp17,4 miliar, dan pengadaan kendaraan kendali jarak jauh untuk KN SAR Ganesha yang mencapai Rp89,9 miliar.