Peringatan Untuk Pengusaha, Hari Ini Batas Waktu Bayar THR, Ada Sanksi Jika Terlambat
Statusternate.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnker) mengingatkan para pengusaha soal THR Lebaran. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR keagamaan paling lambat diberikan pada H-7 hari raya.
Artinya, THR Lebaran diberikan paling lambat pada 15 April alias Sabtu.
“Catat, pembayaranTHR paling lambat tanggal 15 April 2023,” dikutip dariInstagram Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengingatkan THR diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.
Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut.
“THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3) lalu.
Dikutip dari laman Instagram @kemnaker sejumlah sanksi disiapkan pemerintah ke pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya.
Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha
Tinggalkan Balasan