Statusternate.com – Setelah Shane Lukas, kini pihak kepolisian telah menetapkan AG, pacar Mario Dandy sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus penganiyaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor.

Keterangan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3).

Usia AG yang masih di bawah umur, tidak dilabeli dengan istilah ‘tersangka’, melainkan ‘anak yang berkonflik dengan hukum’ atau ‘pelaku’.

“Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Kombes Hengki Haryadi.