Harta Suami adalah Milik Suami, Harta Istri Milik Istri
Statusternate.com – Ada peribahasa yang umum kita dengar, jika harta istri milik istri dan harta suami milik istri. Kiasan itu, seolah-olah menggambarkan jika apapun yang dimiliki suami mutlak milik seorang Istri.
Di Ternate sendiri, kerap terjadi pemidanaan atau gugatan secara perdata lantaran saling memperebutkan harta, mereka punya alibi sendiri dengan mendasari peribahasa menyesatkan tersebut.
Namun, seperti dijelaskan. Dalam hukum Islam harta suami dan istri betul-betul dijaga.
Dilansir dalam kanal youtube @Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan dengan gamblang terkait hal tersebut dalam ceramahnya yang berjudul “Harta Istri dan Suami Bukan Harta Bersama” .
Menurut Buya Yahya, ketika seorang suami menikah maka harta yang milikinya tidak boleh dilebur dengan harta milik istri.
“Di dalam Islam itu, hak suami dan istri itu dijaga. Anda sebagai suami menikah dengan seorang perempuan, lalu istri punya harta pribadi. Maka sampai kapan pun itu adalah harta istri,” papar Buya Yahya.
Dalam pandangan Islam harta suami dan istri dilarang disatukan atau dileburkan, Jika pun ada kalimat dari suami bahwa hartaku adalah hartamu, itu hanya sebuah kalimat sayang-sayangan saja.
“Gara-gara menikah harta kemudian dilebur, itu tidak boleh. Milikku adalah milikmu, itu hanya bahasa sayang-sayangan,” ujarnya.
“Jadi harta istri adalah milik istri, harta suami adalah milik suami. Tidak bisa dicampur,” tambah Buya Yahya menjelaskan.
Namun karena kewajiban suami itu bekerja dan memberi nafkah kepada istri, maka dalam harta suami memang ada hak istri berupa nafkah yang harus dipenuhi. Jadi suami itu tidak boleh malas bekerja, karena punya kewajiban menafkahi istri.
Berbeda dengan istri yang bekerja, ketika istri mendapatkan gaji maka itu adalah mutlak miliknya, tidak akan menjadi milik suami selamanya.
Selain hal tersebut, Buya Yahya pun menjelaskan bahwa dalam Islam tidak mengajarkan adanya harta gono-gini, saat pasangan suami istri pun ketika mereka bercerai harta tidak boleh dicampur.
“Tidak ada hak gono gini juga dalam Islam. Itulah Islam menjaga hak, sehingga saat bercerai tetap hak suami adalah milik suami, haknya istri ya istri,” tutur Buya Hamka.
Buya Yahya mendeskripsikan jika harta gono-gini tercantum dalam Islam,
“Semisal seorang perempuan menikahi miliarder, baru dua hari dia minta cerai untuk dapat gono gini. Setelah bercerai kemudian nikah lagi dengan miliader lalu minta cerai lagi. Enak betul dia supaya banyak harta menikahi orang-orang kaya,” jelas Buya Yahya.
Ada pun ketika harta suami menjadi milik istri atau sebaliknya, bisa terjadi jika salah satu dari suami istri itu meninggal dunia. Suami Jika punya harta mewariskan hartanya kepada anak dan istri. Ada pula cara lain yang bisa terjadi yakni yang dinamakan hibah.
Dalam ceramahnya Buya Yahya menegaskan jika harta wanita dalam Islam sangat dijaga,
“Dalam Islam, haknya wanita dijaga, harta istri saya tetap menjadi miliknya kecuali telah dihibahkan kepada saya. Harta saya adalah milik saya, ketika saya mati barulah saya wariskan kepada istri dan anak,” ucap Buya Yahya memberi memberi penjelasan.
Jadi jelas bahwa harta istri adalah mutlak harta istri sampai kapan pun, dan dalam harta suami ada hak istri, karena kewajiban suami adalah tulang punggung keluarga yang wajib memenuhi kebutuhan istrinya. Gono-gini dalam Islam pun ternyata tak ada.
Tinggalkan Balasan