Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Perempuan Disabilitas, Begini Jawaban Polresta Tidore
Statusternate.com – Kasus pemerkosaan seorang perempuan disabilitas bernisial SS (21) asal Kelurahan Topo 2, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan mendapat atensi dari berbagai pihak.
Polresta Tidore Kepulauan melalui Kasie Humas IPTU Irwansyah mengatakan, kasus tersebut memang benar telah dilaporkan, dan sudah dalam tahap penyidikan. Pihak keluarga, katanya, sudah pernah menanyakan tentang perkembangan kasus ke kami, di Polresta Tidore.
“Setelah dikoordinasi dengan Wasidik maupun KBO Reskrim Polresta Tidore, Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun P19 atau adanya perbaikan-perbaikan”Kata Kasie Humas Polresta Tidore, kepada statusternate.com, Kamis (12/1).
Baca Juga : Mengejutkan, Perempuan Disabilitas di Tidore Diduga Diperkosa, Kondisinya Ya Ampun, Organ Intimnya Robek
Perbaikan itu, kata dia, sedang disiapkan keterangan ahli, itu yang dibutuhkan oleh kejaksaan.
Sebab, lanjut dia, korban yang berinisial SS ini gagap dalam berbicara.
“Jadi, sementara ini sedang diupayakan pelimpahan kembali, setelah adanya anjuran kejaksaan untuk meminta keterangan itu” Terang Kasie humas.
Soal tersangka BF (54) yang belum juga ditahan. Kasie Humas mengatakan, sesuai pertimbangan penyidik selama dalam proses penyidikan, tersangka berlaku kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, karena itulah yang akan menentukan seseorang itu, untuk ditahan atau tidak ditahan.
Terduga pelaku, katanya, disangkakan pasal Psl 286 dan atau 290 kuhp tentang Pemerkosaan. Pelaku terancam hukuman selama-lamanya 9 tahun Penjara.
Sekedar diketahui, di Kota Tidore Kepulauan sendiri ada sebanyak 16 kasus pemerkosaan dalam setahun terakhir yang ditangani Polresta Tidore. Sejumlah kasus sudah ada putusan pengadilan, dan sebagian dalam penyidikan. Demikian Kasie Humas Polresta Tidore, IPTU Irwansyah.
Tinggalkan Balasan