Prakiraan Cuaca Maluku Utara

Memuat data cuaca terkini...

Data real-time. Memuat waktu...

Nah! Sidang Perdana, Pemilik Padi Padi Picnic Bong Thiam Kim Terus Ditegur Hakim

16 Des 2022 06:16 WIT

403x Dilihat
Nah! Sidang Perdana, Pemilik Padi Padi Picnic Bong Thiam Kim Terus Ditegur Hakim

KOTA TANGERANG – Sidang perdana kasus yang menjerat pemilik dan pekerja Padi Padi Picnic, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/12/2022). Sdang yang digelar di Ruang Sidang 6 tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa tersebut diantaranya Bong Thiam Kim, Handri, Burhan, Suryadi, Agus dan serta Anton Wijaya Salim yang mengikuti sidang secara online.

Sejak awal pembukaan sidang, Hakim Ketua, T O Christian H Simanjuntak menunjukkan sikap tegas kepada para JPU, Kuasa Hukum terdakwa dan para terdakwa.

Hakim Ketua tidak segan-segan menegur dengan keras kepada terdakwa Bong Thiam Kim, lantaran dinilai banyak bicara diluar apa yang ditanyakan.

Hakim  menyampaikan kalian berlima dengarkan, Bong, Andri, Burhan, Suryadi, dan Agus. Kalian ditangkap mulai kapan?

“Bong dulu yang jawab,” perintah Hakim Ketua.

“Saya tanggal 6 dalam rangka wajib lapor ke polres Tangerang Kota, setelah wajib lapor saya tidak dikasih pulang,” jawab Bong.

“Kau ini, ini tidak seperti ngobrol di luaran, yang saya tanya saja jawab,” tegas Hakim .

“Ditahan kapan, gak usah cerita yang lain dulu,” sambungnya.

“Saya tidak pernah merasa ditangkap yang mulia,” jawab Bong.

“Saya ikutin aja, ingat ya jangan main-main dengan saya kalau sidang,” tegas Hakim kembali.

“Iya yang mulia,” jawab Bong.

“Kamu sudah berpendidikan strata satu. Jadi nalar sudah tinggi ya. Ditangkap tanggal berapa,” tanya hakim kembali.

“Saya ditahan di Lapas ini tanggal mulai tanggal 7 bulan Desember,’

“Sampai dengan sekarang masih?,” tanya hakim

“Ya masih lapas 2 Tangerang, ya (khusus wanita),” jawab Bong.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib Fahri menyampaikan dalam dakwaan para terdakwa terlibat pengrusakan portal yang dipasang oleh pihak Kecamatan Pakuhaji di Padipadi Picnic.

Bong Thiam Kim, Handri, Burhan, Suryadi, Agus, didakwakan kesatu; Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Kedua ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Anton Wijaya Salim didakwa pasal berlapis. Dakwaan tersebut diantaranya kesatu; Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Kedua; Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 56 ayat (2) KUHPidana.

Ketiga; Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keempat; Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 KUHPidana Jo pasal 56 ayat (2) KUHPidana.

Bagikan: