Ferdy Sambo Kecolongan Bareskrim Saat Olah TKP Rumah Dinas
JAKARTA – Ferdy Sambo disebut sempat marah ketika mengetahui Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Olah TKP dilakukan pada Selasa, 12 Juli 2022 atau empat hari setelah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Momen itu disampaikan saksi Chuck Putranto di persidangan. Chuck menceritakan itu kepada rekannya sekaligus terdakwa Baiquni Wibowo saat proses menyalin file DVR CCTV Kompleks Polri.
“Saya sampaikan ‘Beq (Baiquni) tolong copy sama dilihat DVR CCTV nya. ‘Gapapa? (tanya Baiquni). ‘Takut saya Beq’, karena saya kemarin sudah kena marah (serahkan DVR ke Polres Jaksel),” ujar Chuck di PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
“Sebelumnya pas di lokasi (olah TKP) saya dihubungi Pak Ferdy Sambo, dan beliau marah saat itu,” tambah Chuck.
Jaksa mendalami soal kemarahan Ferdy Sambo. Chuck juga tidak mengetahui adanya olah TKP yang membuat Ferdy Sambo kecolongan dan marah.
“Marahnya bagaimana maksudnya?” tanya jaksa.
“Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah, intinya itu,” ujar Chuck.
“Oh Bareskrim olah TKP cuman ferdy Sambo tidak tahu?” tanya jaksa.
“Iya,” ujar Chuck.
“Marah Pak Ferdy Sambo pada saat itu?” kata jaksa.
“Marah-marah,” ucap Chuck.
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Tinggalkan Balasan