JAKARTA – Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan sampai saat ini tidak mengetahui bentuk ketidakprofesionalan yang membuatnya dipecat dari Polri.
Hal itu diungkapkan Hendra saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan proses hukum atau obstruction of justice, Jumat, 16 Desember 2022. Dia menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan sanksi yang diterima Hendra Kirniawan buntut dari peristiwa pembuatan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra Kirniawan mengatakan harus menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan jabatannya sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” katanya di ruang sidang.
Kepada jaksa Hendra mengaku hingga sekarang belum mengetahui bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan. Dia juga menyebut hanya sedikit saksi dalam sidang KKEP.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring lainnya tidak hadir,” jelas Hendra.
Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” tutupnya.